Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana Pandemi Tujuh Provinsi di Indonesia

SRI INSTITUTE bersama dengan lembaga YEU, Red-R, MCS dan SInau GIS dengan dukungan UNDP menjalin kerjasama dengan Pemerintah Daerah khususnya BPBD dan Bappeda di 7 provinsi untuk melakukan Pengkajian Kebutuhan Psscabencana (Jitupasna) pandemi COVID-19. Tujuh (7) provinsi tersebut adalah Papua, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Riau, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat dan Jawa Timur. Jitupasna merupakan kajian untuk
menyusun dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sebagaimana diamanatkan dalam Perka BNPB no Perka 15/2011 yang diperbaharui dengan PerBan 5/2017 tentang Pedoman Jitupasna, metodologi pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana Pandemi COVID-19 dilakukan dengan mix-method yang menggabungkan
metode kuantitatif dan kualitatif. Dalam hal metode, meskipun Jitupasna dilakukan untuk kebutuhan pemulihan pandemi COVID-19, namun masih menggunakan metode yang diatur dalam dokumen yang sama.

Jitupasna Pandemi COVID-19 tujuh provinsi dilakukan sejak Bulan Januari 2021 melalui serangkaian workshop dan pengambilan data lapangan. Pengambilan data kuantitatif dan kualitatif dilakukan mulai Bulan Maret – Juni 2021. Hasil jitupasna 7 provinsi telah didiseminasikan di tingkat provinsi pada bulan Juni hingga Juli 2021 dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam workshop diseminasi Jitupasna dan penyusunan dokumen R3P pandemi COVID-19. Selanjutnya, dokumen R3P Pandemi COVID-19 disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan kementerian terkait dalam workshop nasional diseminasi Jitupasna dan R3P.

Keluaran Jitupasna yang merupakan dokumen Jitupasna dan R3P (Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana) akan digunakan sebagai landasan dalam penyusunan rencana daerah terkait program pemulihan pascabencana. Dalam Jitupasna Pandemi, dokumen yang dihasilkan digunakan untuk pemulihan pandemi COVID-19 (AZ).