
Pengarusutamaan Gender (PUG) telah menjadi bagian penting dalam agenda pembangunan sebagai upaya mewujudkan pembangunan yang adil dan setara bagi perempuan dan laki-laki, terutama dalam tiga aspek, yaitu akses, partisipasi, dan kontrol. Untuk mendorong PUG dalam pembangunan, perencanaan dan penganggaran yang
responsif gender (PPRG) dibuat sebagai instrumen yang merefleksikan apakah penyusunan kebijakan telah responsif gender. PPRG bukanlah tujuan melainkan kerangka kerja serta alat analisis yang mewujudkan aspek adil dalam penerimaan manfaat pembangunan bagi semua pihak, laki-laki dan perempuan.
Kabupaten Gunungkidul sendiri telah berupaya mendorong Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) selama lebih dari lima tahun. Ini bisa dilihat dari dibentuknya kelembagaan PUG seperti Pokja PUG dan Focal Point Gender. Namun selama kurun waktu 3 tahun terakhir, fungsi kelembagaan tidak berjalan dengan
efektif karena berbagai persoalan seperti mutasi, transfer, dan pengelolaan pengetahuan yang tidak berjalan baik. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3AKBPM&D) terus melakukan upaya dan memastikan PPRG dapat berjalan dengan mendorong setiap OPD melakukan analisa gender, dan dikuatkan dengan adanya Gender Budget Statement (GBS) atau Lembar ARG di setiap OPD.
Urgensi PPRG dalam kebijakan mencakup berbagai aspek dan isu. Termasuk isu perubahan iklim yang saat ini kian menarik perhatian seiring dengan meningkatnya ancaman dari perubahan iklim, terutama pada aspek kebencanaan. Berdasarkan beberapa temuan penting hasil studi Pemetaan Dampak Perubahan Iklim terhadap Relasi Gender dan Pola Konsumsi, mendorong PPRG dalam kebijakan menjadi penting
karena: 1) Iklim menjadi faktor yang menentukan kesejahteraan dan relasi gender, ketika berkelindan dengan pendekatan pembangunan dan sistem ekonomi politik yang tidak setara. 2) Dampak perubahan iklim dirasakan berbeda bagi perempuan dan laki-laki karena dipengaruhi oleh akses dan kendali sumberdaya yang berbeda. Hasil studi juga memperlihatkan bahwa perempuan menjadi tulang punggung dalam menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga dan komunitas. Namun, peran tersebut kerap tidak terlihat secara nyata. Perempuan sendiri tidak selalu memiliki akses pada proses pengambilan keputusan.
Melihat temuan-temuan tersebut, upaya mendorong anggaran yang responsif gender dalam konteks perubahan iklim sama pentingnya dengan konteks lain dalam agenda pembangunan. Di Kabupaten Gunungkidul sendiri belum ada dokumen PPRG untuk kegiatan yang dilakukan dalam kerangka mengurangi dampak perubahan iklim di OPD
yang memiliki program dan kegiatan yang berkontribusi pada pengurangan dampak perubahan iklim. Pelatihan peningkatan kapasitas OPD dalam penyusunan PPRG menjadi penting, agar OPD mampu menyusun dokumen perencanaan dan anggaran yang mengintegrasikan gender dan perubahan iklim.
Pelatihan peningkatan kapasitas ini diadakan pada 12-14 Agustus 2019 bertempat di Kantor DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul. Ada sebanyak 30 peserta yang berasal dari perwakilan setiap dinas Pemda Gunungkidul. Pelatihan yang dilaksanakan oleh Friedrich-Ebert-Stiftung (FES) bekerjasama dengan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (P3AKBPM&D) ini merupakan tindak lanjut dari hasil studi Pemetaan Dampak Perubahan Iklim terhadap Relasi Gender dan Pola Konsumsi yang salah satunya dilakukan di Kabupaten Gunungkidul (MM).




